TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Rancaekek dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung, berhasil ungkap kasus laporan palsu terkait insiden pembegalan.
Laporan palsu ini awalnya disampaikan RS (35) seorang pria pada Minggu (29/7/2025) lalu.
RS warga Rancaekek ini yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam laporan RS.
“Setelah kami konfirmasi, korban akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan yang disampaikannya adalah bohong,” kata Deny di Mapolsek Rancaekek, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Deny, berdasarkan keterangan RS, pada Sabtu (28/7/2025) sekira pukul 20.30 WIB, RS pulang kerja melintasi Jalan Kampung Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.