Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep Ridwan, pelaku penipuan yang sebelumnya oknum anggota polisi itu, resmi dipecat secara tidak hormat usai dijatuhi vonis PTDH (Pemberhentian/Pemecatan Tidak Dengam Hormat), berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.
Dipecatnya pelaku secara tak hormat dari keanggotaan Polri itu, karena dinilai tidak terdapat fakta yang meringankan dalam perkara ini, sedangkan fakta memberatkan antara lain riwayat pelanggaran sebelumnya serta banyaknya korban dan kerugian materil.
PTDH terhadap Cecep Ridwan bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota kepolisian.
“Berdasarkan petikan putusan Skep No. Kep /839/VII/2025. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Tingkat Banding Nomor : PUT Banding/14/VI/2025/Kom. Banding tanggal 30 Juni 2025. Baratu Cecep Ridwan NRP . 94021000. tetap dijatuhi PTDH,” ujar Malau.
Dia menyampakan, penetapan putusan PTDH Inkrach per 14 Juni 2025 itu, berdasarkan Skep salinan putusan No.Kep./839/VII/2025.
Upacara PTDH Bharatu Cecep Ridwan pun sudah dilakukan dan dipimpin langsung oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jabar, Kombes Pol Donyar Kusumadji, Selasa (15/7/ 2025).
Akan tetapi, Cecep justru tak menghadiri upacara PTDH yang digelar secara tertib dan penuh khidmat di lapangan Boma Mako Satbrimob Polda Jabar tersebut.
Upacara yang dilakukan, merupakan bentuk pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan pimpinan Polri, terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin anggota yang bersangkutan.