TERASJABAR.ID – Oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus pembayaran digital QRIS palsu, kini sudah resmi dipecat secara tidak hormat.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pecatan polisi Bharatu Cecep Ridwan itu tak hanya satu, bahkan jika ditotalkan kerugian bisa mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku dikabarkan telah melarikan diri dan sedang dalam pencarian pihak Polresta Bandung alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasalnya, usai dipecat secara tidak hormat dan status pelaku kembali menjadi sipil, saat dipanggil menjadi tersangka, Cecep Ridwan tak muncul penuhi penggilan penyidik.
Pelaku juga sempat melancarkan aksinya ke salah satu toko helm milik Ridha Anisa Fitri (30) di Jalan Raya Cileunyi, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban sebelummya tak tahu jika pelaku merupakan oknum anggota polisi. Setelah melapor ke Polsek Cileunyi diketahui bahwa Cecep Ridwan bertugas di Brimob Polda Jabar. Laporan pun dilanjutkan ke Propam Polda Jabar.
Penasihat Hukum Ridha Anisa Fitri, Malau mengatakan, pelaku sudah banyak melakukan aksi penipuan bahkan ketika masih berstatus sebagai anggota polri.
“Putusan banding majelis kode etik Polda Jabar menolak Banding oknum polisi Cecep Ridwan tanggal 30 Juni 2025. Tetap pada keputusan awal PTDH yang sudah dinyatakan Inkrach berkekuatan hukum tetap,” katanya, Rabu (16/7/2025).