TERASJABAR.ID – Sebanyak 534 makam warga harus dipindahkan dari 4 lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mulai Selasa 1 Juli 2025 lalu, hingga 10 hari ke depan.
Mayoritas makam dipindahkan ke TPU Pasir Kuil di Desa Balekambang, dan sejumlah makam lainnya dipindahkan keluarga serta ahli waris ke Cianjur, Bandung, dan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Panitia Pemindahan Makam, Dadi Rusnadi, mengatakan, pemindahan makam warga itu akibat terdampak proyek pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3. Jumlah makam yang harus dipindah mencapai 534, dan tersebar di 4 TPU di Desa Balekambang.
“Pertama, ya karena terdampak jalan tol. Dengan proses (negosiasi) satu tahun, Alhamdulillah, di akhir Bulan Juni ada keputusan dari pihak Waskita ke pihak PPK (Pejabat Pengelola Keuangan). Kami, selaku panitia, dipanggil oleh PPK untuk pencairan,” ujar Dadi, Minggu, 6 Juli 2925,.
“Alhamdulillah, untuk pencairan, dengan jumlah makam yang dipindah itu 534, dibagi empat titik. Titik pertama, posisinya sebelah kanan. Titik kedua di Leuwipeti. Titik ketiga yang di Nagahilir. Yang keempat yang urugan itu,” kata Dadi.
“Tapi, yang urugan itu cadangan buat yang 99. Jadi, tanah yang di atas, nanti, Insya Allah, akhir Juli akan kami pindahkan juga,” ucap Dadi.
