“Ya, kami tindak tegas pelaku kekerasan yang terbukti melakukan pidana. Namun pendekatan pembinaan tetap dikedepankan bagi anak-anak yang tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan, untuk mencegah mereka terjerumus lebih jauh,” kata Awang, Minggu (15/6/2025).
Menurut Awang, dari 29 orang yang diamankan, 8 orang ditetapkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana dan dikenakan Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Sementara 10 pelajar lainnya, kata Awang, diserahkan ke Barak Militer Dodiklat TNI AD untuk pembinaan karakter.
“Dan 11 orang diserahkan ke Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang untuk pembinaan psikososial dan konseling,” ungkapnya.
Pihaknya, sambung Awang, telah berkoordinasi dengan BAPAS, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, serta DPPKBP3A untuk memastikan upaya rehabilitasi dan pencegahan terhadap tindakan serupa.