Oleh: A. Effendy Choirie/Ketua Umum DNIKS
Pendahuluan
Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi agenda kesejahteraan sosial Indonesia. Setelah melewati masa panjang krisis multidimensi pandemi, bencana ekologis, gejolak ekonomi global, dan transisi politik nasional bangsa ini dihadapkan pada pertanyaan mendasar apakah pembangunan benar-benar telah menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat?
Kesejahteraan sosial bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan jaminan atas pemenuhan hak dasar warga negara pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, perlindungan sosial, serta rasa aman dan bermartabat.
Tahun 2026 menuntut keberanian negara dan masyarakat untuk menjawab tantangan-tantangan struktural yang selama ini menghambat terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
1. Tantangan Kemiskinan Struktural dan Ketimpangan Sosial
Meski angka kemiskinan secara statistik cenderung menurun, kemiskinan struktural masih menjadi persoalan serius. Banyak keluarga hidup rentan satu krisis kecil-sakit, PHK, bencana cukup untuk menjatuhkan mereka kembali ke jurang kemiskinan.
Ketimpangan antarwilayah, antar kelas sosial, dan antar kelompok masyarakat masih nyata Wilayah pedesaan, kawasan pesisir, daerah rawan bencana, serta kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan pekerja sektor informal belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan.
Tantangan 2026 adalah menggeser paradigma kebijakan dan bantuan sesaat menuju pemberdayaan berkelanjutanberbasis keluarga, komunitas, dan potensi lokal.










