Vini menjelaskan ketersediaan vaksin campak rubella (MR) cukup untuk pelaksanaan ORI dan CUC.
“Apabila terjadi kekurangan vaksin, puskesmas dapat meminta ke Dinas Kesehatan Provinsi Jabar,” ujarnya.
Saat ini, puskemas tinggal menunggu distribusi alat suntik auto disable syringe (ADS) dari Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan ORI. Alat tersebut telah diperiksa oleh Kementerian Kesehatan dan siap didistribusikan ke provinsi.
Kepada puskesmas, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, Vini berpesan untuk melaporkan kasus suspek campak dalam waktu 24 jam ke Dinas Kesehatan di kabupaten/ kota masing-masing.
Apabila menemukan suspek campak, maka perlu melakukan langkah-langkah tertentu kepada pasien, seperti isolasi minimal tujuh hari setelah ada bercak merah, memberi vitamin A dengan dosis sesuai usia, memberi asupan makanan tinggi protein dan kalori. Selain itu, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Kepada masyarakat, diwajibkan mengecek status imunisasinya. Apabila imunisasi belum lengkap, tidak ada kata terlambat. Segera lengkapi imunisasi ke posyandu, puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya. Imunisasi campak diberikan tiga kali yaitu pada usia 9 bulan, usia 18 bulan dan kelas 1 SD/sederajat.***
Sumber: Humas Pemprov Jabar
















