“Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi telah diturunkan sebesar 20 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli petani. Transaksi yang sudah tercatat sejak pukul 00.00 WIB membuktikan bahwa sistem iPubers dan Kartu Tani siap digunakan,” ujarnya.
Terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kepastian pupuk subsidi sejak hari pertama tahun anggaran merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
“Kami memastikan pupuk subsidi tersedia, tepat waktu, dan mudah diakses petani sejak awal tahun. Ini bagian dari langkah serius pemerintah menjaga stabilitas produksi dan mempercepat swasembada pangan,” tegas Mentan.
Kementerian Pertanian menegaskan bahwa kelancaran penebusan pupuk subsidi sejak pukul 00.00 WIB, kepastian harga sesuai HET, serta kemudahan akses bagi petani merupakan bagian dari penguatan tata kelola sarana produksi pertanian untuk menopang stabilitas sektor pertanian dan agenda swasembada pangan nasional.***

















