Tunjangan – terasjabar.id https://terasjabar.id dari Jawa Barat untuk Indonesia Thu, 11 Sep 2025 01:57:07 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://terasjabar.id/wp-content/uploads/2025/03/cropped-teras-jabar-icon-v2-32x32.png Tunjangan – terasjabar.id https://terasjabar.id 32 32 239513545 Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif https://terasjabar.id/sekwan-bandung-tunjangan-dewan-bukan-penghasilan-tambahan-melainkan-hak-normatif/ https://terasjabar.id/sekwan-bandung-tunjangan-dewan-bukan-penghasilan-tambahan-melainkan-hak-normatif/#respond Thu, 11 Sep 2025 01:52:25 +0000 https://terasjabar.id/?p=32348 TERASJABAR.ID – Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa, Kamis (11/09/2025).

Yasa menuturkan, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Yasa menjelaskan, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

Diketahui, selain memiliki hak normatif terkait penghasilan dan fasilitas, anggota DPRD Kota Bandung juga dibebani kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi bentuk keseimbangan antara hak yang diterima dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Adapun kewajiban anggota DPRD meliputi:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  7. Menaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Berdasarkan data yang dihimpun penulis, kerja-kerja lapangan anggota DPRD jauh melampaui agenda reses resmi.

Setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.

Artinya, beban kerja nyata yang dijalankan lebih besar dibandingkan gambaran formal yang sering terlihat di publik.

Selain itu, penting diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21).

Di sisi lain, pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, agar tata kelola anggaran berjalan transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, hak yang diterima anggota DPRD melalui berbagai tunjangan sejatinya diiringi kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.***

]]>
https://terasjabar.id/sekwan-bandung-tunjangan-dewan-bukan-penghasilan-tambahan-melainkan-hak-normatif/feed/ 0 32348
Deddy Corbuzier Tak Akan Sentuh Gaji dan Tunjangan Jadi Stafsus Menhan https://terasjabar.id/deddy-corbuzier-tak-akan-sentuh-gaji-dan-tunjangan-jadi-stafsus-menhan/ https://terasjabar.id/deddy-corbuzier-tak-akan-sentuh-gaji-dan-tunjangan-jadi-stafsus-menhan/#respond Fri, 14 Feb 2025 08:35:00 +0000 https://terasjabar.id/?p=2725 TERASJABAR.ID –  Deddy Corbuzier secara resmi diangkat menjadi  staf khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025), tetapi kabar terkini mengatakan kalau Deddy Corbuzier tak akan sentuh gajinya jadi stafsus.

Deddy Corbuzier diangkat menjadi stafsus menhan bersama lima orang lainnya, Deddy Corbuzier stafsus bidang komunikasi sosial dan public, Kris Wijoyo Soepandji stafsus bidang tata negara.

Kemudian ada Lenis Kogoya stafsus bidang kedaulatan, lalu Indra Bagus Irawan stafsus ekonomi pertahanan.

Selanjutnya Mayjen TNI (Purn) Sudrajat stafsus bidang diplomasi pertahanan dan terakhir Sylvia Efi Widyantari Sumarlin asisten khusus bidang cyber security,

Deddy Corbuzier menjadi deretan artis lainnya yang terjun ke dalam dunia politik di era Presiden Prabowo.

Akan tetapi mantan pesulap tersebut menegaskan tak akan sentuh gaji maupun tunjangan dalam perannya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, @mastercorbuzier, pada Jumat (14/2).

Dalam video tersebut, Deddy Corbuzier menekankan bahwa sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada Kementerian Pertahanan bahwa ia tidak akan menerima gaji ataupun bentuk kompensasi materi lainnya. Ia menyebut ada dua alasan utama di balik keputusannya tersebut.

Pertama, Deddy mengaku tidak membutuhkan gaji sebagai staf khusus. Kedua, ia merasa bahwa masyarakat lebih membutuhkan dana tersebut dibanding dirinya.

“Saya tidak akan mengambil apa pun, tidak akan. Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Deddy juga meminta publik untuk mengecek besarnya pajak yang ia bayarkan serta nilai kekayaan bersihnya.

“Dan kalau mau bicara saya ngambil gaji, coba Anda cek saya bayar pajak setahun berapa. Silakan dicek. Sekalian cek net worth saya berapa,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa baik gaji maupun tunjangan tidak akan ia ambil.

“Tenang.. gaji sebagai Stafsus tidak akan saya ambil, lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil,” katanya.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelumnya menyatakan bahwa Deddy tetap mendapatkan gaji sebagai staf khusus di tengah polemik efisiensi anggaran.

]]>
https://terasjabar.id/deddy-corbuzier-tak-akan-sentuh-gaji-dan-tunjangan-jadi-stafsus-menhan/feed/ 0 2725