Jalur domisili ditujukan bagi calon siswa yang tinggal dalam rayon yang ditetapkan Pemerintah Daerah Jawa Barat, dengan kuota minimal 30% untuk SMA. Seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili ke sekolah, nilai rata-rata rapor semester 1-5, dan usia tertua jika ada nilai sama.
Syarat Khusus:
- Kartu Keluarga (KK): Harus menunjukkan domisili minimal 1 tahun di rayon sekolah tujuan. Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan rapor, ijazah, atau akta kelahiran.
- Jika Tinggal dengan Wali:
- Domisili minimal 1 tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kota/kabupaten pada KK wali dan sekolah asal kelas 9.
- Nama wali tercantum di rapor atau ijazah.
- Jika orang tua meninggal, lampirkan surat kematian dari RT/RW. Jika bercerai, lampirkan akta cerai.
- Surat pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga wali.
- Kondisi Khusus: Jika KK diterbitkan kurang dari 1 tahun karena bukan perpindahan domisili (misalnya perubahan data), tetap dapat digunakan. Untuk korban bencana alam/sosial, Surat Keterangan Domisili dari lurah/kepala desa dapat menggantikan KK.
Catatan: Pendaftar jalur domisili diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat. Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi mempertimbangkan nilai rapor dan usia.
Syarat Khusus Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30% untuk SMA, meningkat dari tahun sebelumnya. Jalur ini dibagi menjadi KETM-P3KE (terdaftar di Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial) dan KETM-non P3KE.
Syarat Khusus:
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM):
- Memiliki kartu keikutsertaan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat keterangan tidak mampu atau kepesertaan BPJS tidak diterima sebagai bukti.
- KK menunjukkan domisili minimal 1 tahun di rayon sekolah tujuan (SMK prioritas terdekat, SMA berdasarkan domisili).
- Penyandang Disabilitas:
- Memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
- Seleksi berdasarkan hasil asesmen ahli (psikolog, medis, atau Resource Centre) untuk memastikan kebutuhan khusus terpenuhi.
- Dokumen Tambahan: Jika tinggal dengan wali, syarat sama seperti jalur domisili (surat kematian, akta cerai, atau surat kuasa wali).
Catatan: Jika pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota, seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat. Untuk KETM-P3KE, penyaluran dilakukan langsung oleh dinas terkait.
Ketentuan Jika Tidak Lolos Seleksi