terasjabar.id
Minggu, 12 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Surat Edaran Gubernur Jabar: Knalpot Brong Resmi Dilarang di Jawa Barat

Eka Purwanto by Eka Purwanto
28 Agu 2025 20:06
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Surat Edaran Gubernur Jabar: Knalpot Brong Resmi Dilarang di Jawa Barat

Knalpot brong.

TERASJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penggunaan knalpot brong.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat edaran ke seluruh wilayah, mulai dari tingkat provinsi hingga RT/RW, yang berisi larangan penggunaan dan penjualan knalpot bising tersebut.

Menurut Dedi, knalpot brong melanggar standar kenyamanan dan keamanan berkendara, sebab setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi knalpot sesuai aturan pabrikan.

Perubahan atau modifikasi knalpot dianggap bertentangan dengan prinsip ketertiban lalu lintas.

Dalam edaran itu, Dedi meminta bupati dan wali kota se-Jawa Barat memberikan pembinaan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Pembubaran DPR, Mahfud MD: Tak Realistis dan Terlalu Mengada-ada

Termasuk pemilik toko dan bengkel dilarang memperdagangkan atau mengedarkan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.

RELATED POSTS

KDM dan Sejumlah Kepala Daerah Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Sampah

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Penjelasan KDM

Gubernur KDM Akui WFH di Pemprov Jabar Berjalan Efektif, Ini Alasannya

KDM Beri Kompensasi Uang Bagi Pencari Koin di Jalur Pantura, Ini Tujuannya

Ribuan Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Dalam Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2026

Dedi berharap kebijakan ini disadari oleh semua pihak agar tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan.

Dasar Hukum Larangan Knalpot Brong

Secara aturan, penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 285 menyebutkan, pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis—termasuk penggunaan knalpot tidak standar—dapat dikenakan sanksi kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain itu, batas kebisingan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019:

Motor < 80 cc: maksimal 77 dB

Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB

ADVERTISEMENT

Motor > 175 cc: maksimal 83 dB

Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi upaya menciptakan kenyamanan bersama.

“Mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara,” pungkasnya.-***

Tags: DilarangGubernur JabarKnalpot BrongSurat Edaran
ShareTweetSend

Related Posts

KDM dan Sejumlah Kepala Daerah Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Sampah
News

KDM dan Sejumlah Kepala Daerah Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Sampah

9 Apr 2026 20:09
Anggaran Dana Desa Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Ini Kata Gubernur KDM
News

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Penjelasan KDM

7 Apr 2026 09:36
Atasi Dampak Tambang Ilegal, Gubernur Jabar Pangkas Rantai Distribusi Material
News

Gubernur KDM Akui WFH di Pemprov Jabar Berjalan Efektif, Ini Alasannya

30 Mar 2026 18:52
KDM Beri Kompensasi Uang Bagi Pencari Koin di Jalur Pantura, Ini Tujuannya
News

KDM Beri Kompensasi Uang Bagi Pencari Koin di Jalur Pantura, Ini Tujuannya

19 Mar 2026 12:38
Ribuan Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Dalam Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2026
Daerah

Ribuan Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Dalam Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2026

12 Mar 2026 22:29
Atasi Dampak Tambang Ilegal, Gubernur Jabar Pangkas Rantai Distribusi Material
News

Pemprov Jabar Akan Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Segmen PBI yang Dicoret Kemensos, Ini Kata Gubernur

9 Feb 2026 10:27
Next Post
DPR Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

DPR Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Royalti Jadi Fokus Utama

Akan Ikut Demo ke Jakarta, Polisi Amankan 96 Pelajar dari Sejumlah Daerah di Jawa Barat

Akan Ikut Demo ke Jakarta, Polisi Amankan 96 Pelajar dari Sejumlah Daerah di Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

9 Apr 2026 16:43
Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

6 Apr 2026 09:00
Hadeeuuh…Sungai Cikeruh Meluap, SDN 7 Rancaekek pun Diterjang Banjir

Hadeeuuh…Sungai Cikeruh Meluap, SDN 7 Rancaekek pun Diterjang Banjir

0
Rafael Leao Cetak Dua Gol, Milan Kembali ke Puncak Serie A

Rafael Leao Kena “Prank” Papan Elektronik, Sempat Lepas Pelindung Kaki

0
Pulih dari Cedera, Baldanzi Siap Perkuat Genoa saat Lawan Sassuolo

Pulih dari Cedera, Baldanzi Siap Perkuat Genoa saat Lawan Sassuolo

0
Borussia Dortmund Tawarkan Kontrak Baru untuk Redam Minat Klub Elit pada Nico Schlotterbeck

Schlotterbeck Masuk Radar Real Madrid, Dortmund Siap Lepas?

0
Hadeeuuh…Sungai Cikeruh Meluap, SDN 7 Rancaekek pun Diterjang Banjir

Hadeeuuh…Sungai Cikeruh Meluap, SDN 7 Rancaekek pun Diterjang Banjir

12 Apr 2026 18:31
Rafael Leao Cetak Dua Gol, Milan Kembali ke Puncak Serie A

Rafael Leao Kena “Prank” Papan Elektronik, Sempat Lepas Pelindung Kaki

12 Apr 2026 17:53
Pulih dari Cedera, Baldanzi Siap Perkuat Genoa saat Lawan Sassuolo

Pulih dari Cedera, Baldanzi Siap Perkuat Genoa saat Lawan Sassuolo

12 Apr 2026 17:39
Borussia Dortmund Tawarkan Kontrak Baru untuk Redam Minat Klub Elit pada Nico Schlotterbeck

Schlotterbeck Masuk Radar Real Madrid, Dortmund Siap Lepas?

12 Apr 2026 17:19
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.