TERASJABAR.ID – Meski telah disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, salah satu galian C (tambang) di Jalan Lingkar Nagreg, Kab. Bandung ternyata tetap beroperasi. Lokasi tambang itu milik PT SWB (Silih Wawangi Buana) yang berada di kanan jalan selepas terowongan dari arah Garut.
Dipasangnya segel di PT SWB oleh DLH Jabar atas pengaduan masyarakat, bahwa di sekitar Nagreg ada penambangan ilegal. Melalui Kantor Hukum Advokat-Pengacara Hermawan S.H, M.H & Partner, akhirnya dipasang papan segel.
“Betul, dipasangnya segel di salah satu tambang PT SWB oleh DLH Jabar atas pengaduan masyarakat melalui kami selaku kuasa hukum Kantor Hukum Advokat-Pengacara Hermawan S.H, M.H & Partner,” kata Hermawan, Jumat (5/12/2025).
Namun, Kata Hermawan yang juga Dewan Pimpinan Pusat Kongres Anvokat Indonesia ini, meski telah disegel, galian C PT SWB tersebut tetap beroperasi.
Diungkap Hermawan, tanggal 28 November 2025 lalu, DLH Jabar telah menyegel tambang pasir milik PT SWB di Jalan Lingkar Nagreg, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg.
“Tambang pasir ini sangat membahayakan jalan dan mangancam ambruknya terowongan Lingkar Nagreg, termasuk membahayakan masyarakat sekitarnya.
Namun, hingga saat ini, Jumat (5/12/2025), kegiatan tambang masih terus beroperasi. Jelas ini sudah tidak mengindahkan penyegelan oleh DLH Jabar dan terkesan menantang pihak berwenang (DLH), serta telah bertindak sewenang wenang,” tandas Hermawan.
Sementara itu, sejumlah warga Nagreg sangat menyayangkan salah satu galian C di Lingkar Nagreg yang telah disegel tetap beroperasi. “Ini harus ada tindakan tegas pemerintah. Jangan biarkan galian-galian C (tambang) di Lingkar Nagreg dibiarkan. Selain merusak lingkungan, juga mengancam warga,” tutur Ny. Dewi (40) tokoh masyarakat Desa Nagreg.*













