Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Masyarakat kembali gempar, Pasca tragedi Indonesia membara sekaligus berduka minggu lalu, mendadak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara Ijazah SMA Fufufafa (yang secara teknis dan ilmiah sudah bisa dipastikan 99,9% identitasnya) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut telah didaftarkan semenjak hari Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan hari Senin 8 September 2025 minggu depan.
Siapa sebenarnya HM Subhan, SH MH Advokat dari Kantor pengacara “Subhan Palal dan Rekan” yang berpraktek di Duri Kepa, Jakarta Barat ini mungkin tidaklah penting bagi masyarakat. Namun tindakannya yang (berani) membuat gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jkt Pst ini pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk “menutup” gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama.
Namun andaikata kita berpikir Husnudzon (berprasangka baik) saja dalam melihat gugatan dengan nilai fantastis 125 Triliun yang kalau menang akan disumbangkan ke masyarakat dan diajukan oleh Subhan diatas, dan bukan kebalikannya untuk suudzon berprasangka buruk), maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka “Kotak Pandora” riwayat pendidikan pemilik Akun Fufufafa yang pernah disebut sebagai ‘Wapres terbaik yang pernah dimiliki Indonesia” (?) oleh salah seorang Termulnya berinitial AA (yang membuatnya diangkat sebagai Komisaris, padahal berstatus TSK dalam kasus Penistaan Agama), Terwelu.