“Ini bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Aksi yang meresahkan di ruang publik, apalagi melibatkan benda menyerupai senjata api, tidak bisa kami biarkan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Purwakarta tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa dan senantiasa waspada.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS dipinjam dari rekannya, M, karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap. Kendaraan tersebut dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan lalu.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.***
Editor: van