Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian bersama meliputi perluasan akses pendidikan, penyediaan ruang kelas dan satuan pendidikan, peningkatan mutu layanan termasuk kualitas pendidik, serta peran dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Baharudin, menegaskan bahwa pendidikan nonformal dan pendidikan informal memiliki peran penting dalam menuntaskan Wajib Belajar 13 Tahun melalui jalur di luar pendidikan formal, antara lain melalui Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Layanan tersebut diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di bawah pemerintah kabupaten/kota serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pendidikan Nonformal
Dalam kesempatan itu disampaikan pula bahwa tren pendidikan nonformal terus meningkat.
Jumlah satuan pendidikan nonformal mengalami kenaikan signifikan, termasuk bertambahnya PKBM yang dibangun oleh berbagai unsur masyarakat, salah satunya melalui jaringan organisasi kemasyarakatan seperti ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan nonformal kini tidak lagi sekadar menjadi alternatif, melainkan telah menjadi pilihan masyarakat.
Baharudin menerangkan, peserta didik di PKBM maupun SKB memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta didik pada jalur formal, termasuk hak memperoleh pendanaan BOS bagi peserta didik usia sekolah.
Pada tahun 2025, pemerintah memberikan perhatian yang setara kepada pendidikan nonformal melalui program revitalisasi PKBM dan SKB serta program Digitalisasi Pembelajaran, dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

















