Namun demikian, Kemenperin juga mencermati adanya sejumlah tantangan struktural yang perlu segera diatasi.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), produksi kendaraan niaga pada tahun 2025 mengalami koreksi sebesar 3,5 persen menjadi 164 ribu unit, dari sebelumnya hampir 170 ribu unit pada tahun 2024.
Kondisi ini berdampak pada turunnya tingkat utilisasi industri menjadi sekitar 58 persen, di bawah batas efisiensi skala industri.
Selain itu, dalam dua tahun terakhir mulai muncul ketidakseimbangan antara produksi domestik dan penjualan nasional. Pada tahun 2025 tercatat selisih sekitar 4.000 unit, di mana kebutuhan pasar domestik tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produksi dalam negeri dan justru diisi oleh produk impor.
“Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan pasokan domestik yang harus segera direspons melalui penguatan struktur industri, peningkatan efisiensi produksi, serta optimalisasi kapasitas terpasang,” tegas Eko.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenperin tetap proaktif mendukung implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) dalam rangka menciptakan sistem logistik yang efisien, aman, dan berkelanjutan.
“Dukungan ini dilakukan melalui penguatan standar teknis kendaraan niaga, percepatan sertifikasi, serta integrasi data kendaraan ke dalam sistem nasional,” ujar Eko.
Kemenperin juga menyoroti praktik transaksi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, seperti penjualan tanpa dokumen resmi, yang berpotensi meningkatkan risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperbaiki tata kelola pembiayaan kendaraan.

















