Jadi untuk menentukan pemenangnya bagaimana? Ya harus lewat pengadilan. Jalan keluarnya lewat putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Mengapa harus PTUN? Karena kalau ada upaya penyelesaian melalui mediator, semisal dilakukan orang Kadindo, kayanya akan mentok karena pemgurus kadindo terpecah dalam menyikapi Kadin Jabar.
Dengan masuk ranah pengadilan harusnya yang kalah legowo dan yang menang tidak jumawa. Keduanya sepakat untuk bersatu. Itulah akhir perjalanan panjang konflik Kadin Jabar dari tahun 2024 sebagai imbas dari Kadin pusat. Semoga.(Tatang Suherman) ****