Proyek ini dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 dan dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Dugaan korupsi terungkap setelah Kejari Sumedang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum serta kantor Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat.
“Bukti-bukti yang kami kumpulkan dari penggeledahan menguatkan adanya dugaan korupsi dalam proyek ini. Dua tersangka telah kami tahan di Lapas Sumedang, sementara tersangka D, yang berperan sebagai broker, telah lebih dulu ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi lainnya,” jelas Adi.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejari Sumedang berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut potensi adanya tersangka lain serta kerugian negara yang lebih besar.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan tersangka lain dan tambahan kerugian negara. Anggaran Rp5,3 miliar seharusnya bisa lebih bermanfaat jika digunakan untuk pendidikan atau infrastruktur lainnya,” tegasnya.