TERASJABAR.ID – Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil layanan SIM keliling yang akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda dengan jam layanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan Sim Keliling ini khusus melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, dan tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini:
- Mobil SIM Keliling 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
- Mobil SIM Keliling 2: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda No. 61, Bandung
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai jadwal layanan karena dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya
- e-KTP asli beserta fotokopinya
- Uang sesuai tarif perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter kepolisian
- Surat keterangan sehat rohani dari psikolog resmi di Biro SDM Polri
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi guna memperlancar proses perpanjangan SIM.(*)