TERASJABAR.ID– Sidang Perdana gugatan kadin daerah Jawa Barat yang diwakili Kadin Daerah Garut dan Indramayu kepada Kadin Indonesia di PN Jakarta Selatan berlangsung singkat tidak lebih dari 30 menit, Kamis (08/01/2026)
Ada yang menarik dalam sidang perdana ini yakni ketika hakim ketua Eman Sulaiman menanyakan kepada salah satu kuasa hukum tergugat Almer Faiq Rusyidi tidak bisa menunjukkan SK Pengangkatan Almer Faiq sebagai ketua umum.
“Mana SK nya,” tanya Hakim. Kuasa hukum Almer Daday Suryamijaya mengatakan belum ada. “Kalau gitu atas nama pribadi, ” tanya hakim lagi. Kuasa hukum Almer menjawab akan disusulkan.
Hakim kemudian mendata satu persatu penggugat dan tergugat baik yang datang sendiri maupun yang diwakili oleh penasehat hukumnya.
Setelah selesai pendataan, Hakim Eman Sulaeman mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari pukul 10.00. Hakim meminta agar yang tidak hadir di sidang perdana diantaranya Cucu Sutara dan Zoelkifli Adam dapat hadir di sidang berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa gugatan ini muncul lantaran pemilihan ketua umum Kadin Jabar melalui Muprov Bogor 24 September 2025 lalu tidak sah.
Menurut Roy Sianipar, ketua kuasa hukum penggugat, Muprov Bogor tidak sah karena pelaksanaannya melanggar AD dan ART Kadin.
Ketua terpilih di Muprov Bogor Almer Faiq Rusidy juga dianggap tidak sah karena Almer belum menyelesaikan kepengurusan sebagai ketua umum Kadin Bogor dan belum pernah jadi pengurus Kadin Jabar.
Ada dua Muprov yang berlangsung pada hari dan tanggal yang sama yakni Muprov Bogor dan Muprov Bandung.
Muprov di Bogor memilih Almer Faiq Rusidy menjadi ketua Kadin Jabar, sedangkan Muprov Kadin Jabar di Bandung memilih Nizar Sungkar sebagai ketua.
Sebelum beres kisruh Kadin ini, Kadin Indonesia malah melantik Almer Faiq du Cirebon. Hadir dalam pelantikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Dalam gugatan tercatat bahwa tergugat terdiri dari ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Taufan Eko Nugroho, wakil ketua umum Widiyanto Saputro, Wakil Ketua Erwin Aksa. ***

















