terasjabar.id
Jumat, 3 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 3 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Sewa Kendaraan Dinas BKPSDM, Tatang : Ada Dasar Hukum yang Kuat

Herman by Herman
16 Feb 2026 17:28
in News, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sewa Kendaraan Dinas BKPSDM, Tatang : Ada Dasar Hukum yang Kuat

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan

TERASJABAR.ID  – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi tentang tudingan terkait masalah sewa kendaraan dinas di dinas tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, pemerintah daerah diperbolehkan memperoleh barang dan jasa melalui berbagai mekanisme kontrak, termasuk skema sewa.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2015 dan Perubahannya Nomor 109 tahun 2019 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Perbup tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor : 000.1.7/KEP.25-BKAD/2025 tentang Kuota Kendaraan Operasional pada Perangkat Daerah.

Menurut Tatang, dalam peraturan tersebut telah diatur jenis kendaraan dinas, peruntukan, dan spesifikasi maksimal isi silinder, serta berapa kuota kendaraan dinas bagi masing-masing perangkat daerah.

“Dalam hal pengadaan kendaraan dinas perangkat daerah dapat dilaksanakan dengan pengadaan kendaraan pelat merah dan sewa kendaraan. Itu tertuang dalam aturan,” ujar Tatang saat dihubungi Senin (16/2/2026).

Namun seiring waktu, lanjut dia, disebabkan kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai karena umur kendaraan dinas sudah melebihi 5 tahun, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun serta tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pelat merah yang baru, maka Perangkat Daerah dapat melaksanakan sewa kendaraan.

RELATED POSTS

Dugaan Asusila Oknum Kepala SD di Kuningan, Kepala BKPSDM Angkat Bicara

Banyak keuntungan yang diperoleh dari mekanisme sewa kendaraan, diantaranya Perangkat Daerah tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis seperti servis kendaraan, penggantian suku cadang hingga perbaikan akibat kecelakaan. Hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan.

Keuntungan lainnya, yakni mengurangi beban APBD karena tidak perlu menganggarkan untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan, perpanjangan STNK dan lain sebagainya.

“Sehingga kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa kendaraan. Tidak perlu mengeluarkan anggaran lain untuk perawatan dan lain-lain,” ungkap Tatang.

Terkait dengan sewa kendaraan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang menegaskan hal tersebut juga telah sesuai dengan Perbup. Selain itu, pengadaan sewa kendaraan ini telah dilaksanakan dengan mekanisme e-katalog.

“Besaran sewa kendaraan pun sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Bandung baik pada Tahun 2024, Tahun 2025, maupun Tahun 2026,” jelasnya.

Tatang menambahkan, perlu diketahui pula bahwa bukan hanya BKPSDM yang melaksanakaan sewa kendaraan untuk kendaraan operasional, tetapi perangkat daerah lainnya juga melaksanakan mekanisme ini karena memiliki benefit yang jelas.

ADVERTISEMENT

Bahkan mekanisme sewa kendaraan ini juga telah banyak dilakukan oleh instasi pemerintah di pusat maupun pemerintah daeah lainnya di Indonesia.

Di samping itu, dari sisi kebijakan publik, pemilihan skema sewa mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan.

“Dalam kondisi tertentu, sewa lebih rasional karena tidak membebani APBD dengan belanja modal besar di awal, tidak menambah beban pemeliharaan dan pengelolaan aset jangka panjang, serta memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan operasional perangkat daerah,” tambahnya.

Dengan demikian, kebijakan sewa kendaraan dinas bukanlah keputusan tanpa dasar, melainkan langkah yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, telah dianggarkan secara sah, serta dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(**)

Tags: BKPSDMDasar HukumSewa Kendaraan
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Asusila Oknum Kepala SD di Kuningan, Kepala BKPSDM Angkat Bicara
Daerah

Dugaan Asusila Oknum Kepala SD di Kuningan, Kepala BKPSDM Angkat Bicara

18 Nov 2025 12:47
Next Post
Lakalantas di Karawang, Truk Kontainer Timpa  Sedan Toyota Corolla, Sekeluarga Tewas

Lakalantas di Karawang, Truk Kontainer Timpa Sedan Toyota Corolla, Sekeluarga Tewas

Kronologi Perang Netizen Korea Selatan vs Asia Tenggara, Dari Mana Awal Masalahnya?

Kronologi Perang Netizen Korea Selatan vs Asia Tenggara, Dari Mana Awal Masalahnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

30 Mar 2026 12:58
Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

24 Mar 2026 16:43
PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

27 Mar 2026 15:39
Datang Langsung! Mixue Cijagra Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Datang Langsung! Mixue Cijagra Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

1 Apr 2026 18:26
Geruduk bank bjb,  Dapatkan Promo Tiket Lari Bandoeng 10K untuk Nasabah

Geruduk bank bjb, Dapatkan Promo Tiket Lari Bandoeng 10K untuk Nasabah

0
8 Desa di Kabupaten Kuningan Terdampak Jalan Lingkar Selatan

8 Desa di Kabupaten Kuningan Terdampak Jalan Lingkar Selatan

0
Wajah Kota Kuningan Dipercantik Lewat Penataan Kabel Fiber Optik

Wajah Kota Kuningan Dipercantik Lewat Penataan Kabel Fiber Optik

0
Banjir dan Longsor Terjang 8 Kecamatan di Kab. Bandung, Sejumlah Rumah Rusak, 1 di Antaranya Ambruk

Banjir dan Longsor Terjang 8 Kecamatan di Kab. Bandung, Sejumlah Rumah Rusak, 1 di Antaranya Ambruk

0
Geruduk bank bjb,  Dapatkan Promo Tiket Lari Bandoeng 10K untuk Nasabah

Geruduk bank bjb, Dapatkan Promo Tiket Lari Bandoeng 10K untuk Nasabah

3 Apr 2026 07:34
8 Desa di Kabupaten Kuningan Terdampak Jalan Lingkar Selatan

8 Desa di Kabupaten Kuningan Terdampak Jalan Lingkar Selatan

3 Apr 2026 04:33
Wajah Kota Kuningan Dipercantik Lewat Penataan Kabel Fiber Optik

Wajah Kota Kuningan Dipercantik Lewat Penataan Kabel Fiber Optik

3 Apr 2026 02:22
Banjir dan Longsor Terjang 8 Kecamatan di Kab. Bandung, Sejumlah Rumah Rusak, 1 di Antaranya Ambruk

Banjir dan Longsor Terjang 8 Kecamatan di Kab. Bandung, Sejumlah Rumah Rusak, 1 di Antaranya Ambruk

3 Apr 2026 01:19
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.