terasjabar.id
Selasa, 7 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 7 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Begini Jejak Panjang Kasus e-KTP

Fanzah Arsan by Fanzah Arsan
18 Agu 2025 12:06
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Setya-Novanto-Resmi-Bebas-Bersyarat-,-Begini-Jejak-Panjang-Kasus-e-KTP

ig/@s.novanto

TERASJABAR.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi e-KTP.

Pada tahun 2017, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menyusul pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang lebih dulu dijerat.

Namun, pada September 2017, status tersangka Novanto sempat gugur setelah ia memenangkan praperadilan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Selang dua bulan kemudian, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka, langkah yang memicu kehebohan publik kala itu.

Saat hendak menyerahkan diri, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan sehingga menambah drama proses hukum tersebut.

Akibat kecelakaan itu, Novanto sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditahan KPK begitu kondisinya membaik.

Proses hukum berlanjut dengan sidang perdana pada 13 Desember 2017 yang diwarnai klaim kesehatan dari pihak Novanto.

Meski ia tidak menjawab pertanyaan hakim dengan dalih sakit, majelis hakim tetap melanjutkan sidang karena dokter menyatakan kondisinya baik.

Dalam persidangan, Novanto berkali-kali membantah tuduhan, tetapi keterangan saksi justru menyingkap adanya peran dirinya dalam proyek e-KTP.

Kemudian, pada Maret 2018, jaksa menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

RELATED POSTS

Jangan Tebang Pilih! DPR Soroti Penanganan Kasus 2 Ton Narkoba

Kasus Kematian Bocah 4 Tahun di RSUD Ujungberung, Ibu Tirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Sabu 2 Ons, Nilai Capai Rp275 Juta

Jaksa meyakini ada aliran dana sebesar USD 7,3 juta yang diperuntukkan bagi Novanto, meski tidak diterimanya secara langsung.

Akhirnya, pada 24 April 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sebelumnya telah dititipkan ke KPK.

Pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan sejak 2020 dan memangkas vonis menjadi 12,5 tahun penjara.

Berkat pemotongan vonis, remisi, dan syarat administratif, Novanto akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025, meski tetap wajib lapor ke Bapas.***

Tags: e-KTPKasus
ShareTweetSend

Related Posts

Jangan Tebang Pilih! DPR Soroti Penanganan Kasus 2 Ton Narkoba
Berita Utama

Jangan Tebang Pilih! DPR Soroti Penanganan Kasus 2 Ton Narkoba

23 Feb 2026 21:47
Kasus Kematian Bocah 4 Tahun di RSUD Ujungberung, Ibu Tirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bandung Raya

Kasus Kematian Bocah 4 Tahun di RSUD Ujungberung, Ibu Tirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

25 Nov 2025 16:31
Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Sabu 2 Ons, Nilai Capai Rp275 Juta
News

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Sabu 2 Ons, Nilai Capai Rp275 Juta

25 Jun 2025 23:00
Next Post
Dua Harimau Benggala Lahir di Bandung Zoo, Cari Orangtua Asuh, Belum Diberi Nama

Dua Harimau Benggala Lahir di Bandung Zoo, Cari Orangtua Asuh, Belum Diberi Nama

Musim Libur Sekolah, Kemenpar Tetap Tekankan Faktor Keselamatan dan Keamanan

Sektor Pariwisata Tumbuh Positif pada Semester I 2025, Ini Penjelasan Menpar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU! Poly Plastik Bandung Buka Loker Posisi Team Packing

TERBARU! Poly Plastik Bandung Buka Loker Posisi Team Packing

3 Apr 2026 17:31
Datang Langsung! Mixue Cijagra Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Datang Langsung! Mixue Cijagra Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

1 Apr 2026 18:26
Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

6 Apr 2026 09:00
Untuk Lulusan SMA SMK! Mellys Bakery Bandung Buka Loker Store Crew

Untuk Lulusan SMA SMK! Mellys Bakery Bandung Buka Loker Store Crew

4 Apr 2026 12:19
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

0

1win App vs Browser Version Comparison

0

1win App vs Browser Version Comparison

0
3 POSISI! Es Cendol Elizabeth Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

3 POSISI! Es Cendol Elizabeth Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

0
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
Jembatan Cirahong Bukan Pungli, Tapi Gotong-royong Rawat Warisan

Jembatan Cirahong Bukan Pungli, Tapi Gotong-royong Rawat Warisan

7 Apr 2026 17:44
3 POSISI! Es Cendol Elizabeth Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

3 POSISI! Es Cendol Elizabeth Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

7 Apr 2026 17:44
Uniku Targetkan Raih Predikat Terakreditasi Unggul

Uniku Targetkan Raih Predikat Terakreditasi Unggul

7 Apr 2026 17:35
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.