Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sumberpucung akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa 25 Maret 2025.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya adalah dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, serta beberapa barang pribadi seperti tas punggung, tas selempang, dan dompet.
Selain itu, ditemukan pula berbagai atribut militer yang diduga digunakan untuk menyamar sebagai anggota TNI, seperti topi rimba loreng, sangkur beserta sarungnya, serta handuk bertuliskan ‘TNI’.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sempat menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membeli sepeda motor.
Saat ini, MDS telah diamankan di Polsek Sumberpucung dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman berat.(*)