Motif dari tindakan kekerasan ini diduga berawal dari peristiwa sebelumnya pada 5 Mei 2025, di mana pelaku AM sempat menjadi korban pemukulan oleh korban HS.
Merasa tidak terima, AM kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada TB, yang kemudian bersama-sama merencanakan aksi balas dendam.
“Pelaku tidak memiliki hubungan dekat dengan korban. Mereka hanya pernah terlibat kesalahpahaman di jalan, yang kemudian memicu dendam hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal ini,” tambah Kompol Luthfi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.***
Editor: van