Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Bandung-Garut Bypass KM 32, Cicalengka, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang pelaku, yaitu TB, AM, dan Z.
Dua pelaku, TB dan AM, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, yakni pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di tempat persembunyian mereka di wilayah Cicalengka.
Sementara satu pelaku lainnya, Z, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sudah kami amankan mengakui perbuatannya,” tuturnya.
“Mereka melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian kepala korban,” lanjut Kompol Luthfi.