TERASJABAR.ID – Kekalahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam sengketa kepemilikan lahan SMA Negeri 13 Kota Bandung memantik sorotan tajam DPRD Jabar.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengaku miris, sekaligus mempertanyakan lemahnya posisi hukum Pemprov hingga kalah di meja peradilan.
Yomanius menyebut, putusan tersebut sebagai tamparan serius bagi tata kelola dan pengamanan aset daerah. Menurutnya, sulit diterima jika aset strategis berupa sekolah negeri bisa lepas dari penguasaan pemerintah.
“Saya agak sakit juga, kok pemerintah provinsi bisa kalah oleh keluarga pemilik, yang menggugat itu. Jadi sekuat apa dasar hukum terhadap kepemilikan itu sehingga itu dipersengketakan,” kata Yomanius.
Tak hanya soal dasar hukum, Yomanius juga menyinggung kapabilitas tim kuasa hukum Pemprov Jabar yang menangani perkara tersebut. Ia menilai kekalahan ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar lebih serius mengamankan aset-asetnya.
“Yang kedua, juga saya tidak tahu sehebat apa pengacara kita, sehingga kok bisa kalah gitu ya. Ini menjadi tamparan bagi kita, yang mungkin sesungguhnya banyak juga persoalan tentang aset kita itu,” ucapnya.
Yomanius berharap Pemprov Jabar tidak berhenti pada putusan tersebut dan segera menempuh upaya hukum lanjutan, demi kepastian dan ketenangan bagi ribuan siswa SMAN 13 Bandung.
“Mudah-mudahan itu kemudian bisa diselesaikan dengan mengajukan ke jenjang yang lebih tinggi gitu,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan peran krusial Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar sebagai garda terdepan pengamanan aset milik provinsi. Menurutnya, persoalan ini bukan semata urusan Dinas Pendidikan.
“Saya sih melihat bukan di Disdik kuncinya karena, kita kan punya badan pengelola aset. Jadi badan pengelola aset itu menjadi garda terdepan pengaman aset provinsi. Kalau aset provinsi bermasalah, berarti kita perlu meningkatkan kinerja di badan pengelola aset itu,” tegas Yomanius.
Sengketa ini mencuat ke permukaan, setelah SMAN 13 Kota Bandung dipasangi plang dan nyaris digembok oleh ahli waris Nyi Mas Entjeh pada 6 Februari 2026. Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Cibeureum, Kecamatan Andir tersebut diklaim berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.653 PK/Pdt.G/Jo penetapan No.15/Pdt.G/EKS/2015/PTUN/PN.Bdg.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Bina Masyarakat SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaenih membenarkan adanya upaya penyegelan, meski akhirnya batal setelah dilakukan negosiasi.
“Peristiwa ini bermula pada 05.30 WIB saya ditelpon satpam, bahwa ada informasi dari pihak penggugat melalui pengacaranya begitu. Mereka mau mengosongkan karena sebelumnya sudah ada somasi yang tidak ditanggapi,” ujar Henhen.
Ia menjelaskan, meski plang sempat dipasang, proses penggembokan tidak jadi dilakukan demi mempertimbangkan kepentingan peserta didik.
“Jadi untuk proses pengembokan cuma dipasang kalau itu ya kayak plang yang mereka menyatakan hasil atau keputusan apalah gitu itu dipasang mereka betul. Eh tapi untuk proses pengembokannya tidak jadi karena sudah dinego kami minta kebijaksanaan ini peserta didik,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah menyebut, sengketa lahan ini melibatkan 21 orang yang mengaku sebagai ahli waris dan menggugat lahan yang tak hanya mencakup SMAN 13, tetapi juga area lain seperti SPBU.
“Jadi bukan hanya SMA Negeri 13, tapi hamparan termasuk juga ada SPBU. Sebagai wakil rakyat, tentu saja saya sangat prihatin, karena SMA Negeri 13 ini berdirinya sudah menghasilkan alumni lebih dari 46 alumni,” terangnya.
Siti menegaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, aset tersebut sejatinya telah sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diperkuat oleh keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu ada surat serah terimanya gitu ya. Dan di BPN sendiri sudah mengeluarkan keterkaitan status dari tanah SMA Negeri 13 ini. Ini yang dikeluarkan dari BPN tahun 1996,” katanya.
Namun, ia mengakui adanya persoalan administratif, akibat peralihan kewenangan pengelolaan SMA dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi yang belum sepenuhnya dirapikan.
“Nah, tadi saya menelpon kepada Pak Sekdis, Pak Deden bahwa baru tahun 2026 yang begini ini mau kita rapikan. Jadi bukan hanya bukan hanya tanah yang memang secara ini mah sudah jelas ya nih tanah-tanah yang yang dipakai oleh sekolah-sekolah yang menjadi tanggung jawab provinsi itu juga sedang kita rapikan,” ujarnya.
Sisi lain, SMAN 13 Bandung dinilai memiliki nilai historis dan strategis karena telah melahirkan banyak tokoh nasional, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Karena itu, DPRD Jabar menegaskan dukungan penuh agar sekolah tersebut tetap menjadi aset Pemprov Jabar dan tidak terusik sengketa.
“Sudah banyak alumni, Termasuk Panglima TNI (Agus Subiyanto), kami. Saya melihat bahwa masyarakat memberikan dukungan untuk perjuangan SMA Negeri 13 tetap dimiliki Pemerintah Provinsi Jabar,” tandasnya.**
Dikutip dari : inilahkoran.id












