TERASJABAR.ID – Selegram Fitri Salhuteru diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Selasa (9/12/2025). Eks soulmate artis Nikita Mirzani ini hadir memenuhi surat panggilan penyidik terkait laporan Heni Sagara terhadap seorang dokter berinisial O, dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaraan nama baik.
Fitri datang dengan berbusana hitam, didampingi kuasa hukumnya. Nada bicaranya terdengar lelah namun kooperatif. Fitri menyebut kedatangannya semata-mata karena memenuhi kewajiban hukum.
“Main ke sini sekaligus memberikan keterangan, dimintai keterangan sedikit. Saya hanya menaati aturan, karena saya dapat surat panggilan untuk memberikan keterangan,” ujarnya, kepada awak media.
Menurut Fitri, ia dimintai keterangan mengenai laporan Heni Sagara terhadap dokter O dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan data pribadi tanpa izin. Dalam pemeriksaan, penyidik disebut menunjukkan sejumlah tangkapan layar dan mengajukan beberapa pertanyaan. Namun Fitri menolak mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan.
“Ya, ada beberapa tangkapan layar yang diperlihatkan. Ada beberapa pertanyaan. Saya nggak bisa jawab di sini,” ujarnya.
Fitri menegaskan, ia terlibat karena namanya disebut oleh saksi lain. Ia juga mengungkap bagaimana konflik panjang antarpara pihak membuat dirinya ikut terseret. “Ini semua karena keributan yang nggak berhenti. Saya yang nggak tahu apa-apa jadi keseret-seret ke sini,” ucapnya.
Fitri pun mengaku sudah amat jenuh dengan situasi yang berkepanjangan. Dalam kesempatan tersebut, ia pun mengingatkan agar dua pihak yang berseteru bertabayyun dan menempuh jalur damai. “Gedek, tau nggak. Capek sih nggak, kesel. Ini udah setahun, hampir dua tahun. Kenapa sih kalian yang berseteru ini nggak mengutamakan tabayyun. Kalau memang bersalah, coba merendah dulu, merenung. Tidak ada keindahan selain perdamaian,” katanya.
Ia berharap para pihak yang bersengketa segera menemukan titik temu. “Dari dalam lubuk hati saya yang paling dalam, kepinginnya sudahi. Sudahi,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor Iwa Wahyudin mengenai unggahan akun @drokypratama pada 15 Oktober 2024. Unggahan tersebut menyinggung pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik Heni Sagara dengan narasi “pabrik kosmetik milik mafia skincare”.
Penyidik Polda Jabar memeriksa sedikitnya 11 saksi, salah satunya dr. Samira atau “Dokter Detektif” (Doktif) pada Kamis (27/11/2025). Polisi juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa, pidana, hingga ITE, di samping melakukan pemeriksaan lokasi pabrik dan memverifikasi bahwa pabrik tersebut memproduksi jamu serta obat-obatan lain, sementara ruang produksi skincare yang disegel BPOM hanya terkait pemenuhan administrasi.
“Kami periksa barang bukti ada beberapa tangkapan layar di media instagram yang sebagai objek yang dilaporkan ke kami, kemudian dicek TKP di mana pabrik yang dilakukan penyegelan itu setelah di lokasi ternyata di sana ada pabrik yang memproduksi jamu, obat-obatan lain, dan hanya satu ruangan, yakni memproduksi skincare tadi yang disegel oleh BPOM, dikarenakan adanya pemenuhan salah satu administrasi dan setelah sekitar dua minggu kemudian administrasi itu telah dilengkapi dan dibuka kembali BPOM,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.*












