KISRUH di tubuh Kadin Jawa Barat masih bergulir. Di Pengadilan Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, hari Selasa tanggal 25 November 2025, Ketua Kadin Garut Rajab Priyadi, dan Ketua Kadin Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap Kadin Indonesia.
Didampingi kuasa hukum Roy Sianipar dengan Cacan Cahyadi serta sejumlah pengantar dari “reng-rengan” Kadin Jabar, Rajab dan Mulyadi secara resmi mendaftar gugatan dengan nomor perkara: 1300/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Adapun materi gugatan adalah menguji kejadian pelaksanaan Muprov di Bogor pada tanggal 24 September 2024 yang dianggap cacat karena tidak mengacu pada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumahtangga, serta Peraturan Organisasi. Rajab dan Mulyadi akan meminta pengadilan untuk mengkaji dan memutuskan apakah Muprov di Bogor itu sesuai dengan AD/ART atau sebaliknya.
Menurut pandangan keduanya, yang dibenarkan oleh kuasa hukumnya Roy Suryo maupun Cacan bahwa Muprov di Bogor yang menghasilkan Ketua Almer Faiq Rusidy berlangsung tidak sessuai dengan aturan. Salah satu alasan yang paling krusial adalah Almer Faiq belum pernah menjadi pengurus Kadin Jabar padahal dalam aturan seorang calon ketua harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun sebagai pengurus, atau menjadi ketua di Kadin Daerah setidaknya dalam satu periode yakni 5 tahun. Sedangkan Almer baru menjalani sebagai ketua Kadin Kota Bogor 2 tahun, belum 5 tahun seperti tertuang dalam peraturan organisasi.
Gugatan tersebut baru menyangkut mengenai cacat muprov Kadin Jabar di Bogor, belum lagi akan muncul gugatan kedua seandainya Kadin Indonesia memuluskan Almer Faiq Rusyidi menjadi ketua Kadin Jabar.
Ketua hasil produk Muprov Preanger Bandung ada kemngkinan akan melayangkan gugatan ke pengadilan tentang keabsahan Almer sebagai ketua umum Kadin Jabar.
Dua gugatan akan bersamaan diuji di pengadilan. Ini jelas akan menganggu organisasi Kadin Jabar dalam mengemban amanahna sebagai organisasi kumpulan para pengusaha di Jawa Barat. Pun demikian, harmonisasi dengan pemerintah pun tidak akan berjalan mulus seperti yang diamanahkan dalam visi dan misi organisasi.
Urusan gugat menggugat ini pun akan terjadi jika kemudian Nizar Sungkar yang kemudian ditunjuk Kadin Indonesia menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. Pihak Almer Faiq kemungkinan akan melakukan hal yang sama mengunggat ke pengadilan.
Jadi solusi yang paling bijaksana adalah Kadin Indonesia tidak terburu buru mengeluarkan Surat Keputusan baik untuk Almer Faiq maupun Nizar Sungkar. Langkah yang tepat untuk mengatasi dinamika Kadin Jabar adalah menyelenggarakan Muprov Ulang. Kelak siapapun yang terpilih harus menerima dengan lapang dada.

















