TERASJABAR.ID – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT) selama Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolrestabes Bandung Adiwijaya mengatakan dari jumlah tersangka tersebut terdiri dari 38 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 39 tersangka itu, 38 laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Adiwijaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2026).
Dalam periode tersebut, kata Adiwijaya, polisi berhasil mengungkap 30 kasus, yang terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus obat-obatan tertentu (OOT).
Jenis narkotika yang berhasil diungkap meliputi sabu sebanyak 18 kasus, ganja kering 3 kasus, tembakau sintetis 5 kasus, serta ekstasi 1 kasus. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti di antaranya sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering 12.660 gram, tembakau sintetis 456,55 gram, bibit tembakau sintetis cair 696 ml, ekstasi 14 butir, serta obat-obatan tertentu sebanyak 10.362 butir.
Selain itu, turut diamankan 34 unit handphone, 18 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp5.635.200 yang diduga hasil transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 39 orang tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan, yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diperkirakan sekitar 85.728 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi, di antaranya jalan umum, rumah atau kontrakan, kos-kosan, terminal, dan kios.
Adapun wilayah penangkapan tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bandung seperti Buahbatu, Coblong, Cibeunying Kidul, Antapani, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Kiaracondong, serta beberapa kecamatan lainnya, dengan total 30 lokasi kasus.
Motif para pelaku adalah memproduksi, mengedarkan, dan menjual narkotika maupun obat-obatan tertentu untuk memperoleh keuntungan. Modus operandi yang digunakan antara lain penjualan secara online, sistem tempel, maupun transaksi langsung secara perorangan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara bahkan seumur hidup,” pungkas Adiwijaya














