TERASJABAR.ID – Polemik tentang BBM Oplosan belum sepenuhnya beres, kini muncul polemik baru yang menghebohkan warga Indonesia.
Minyak subsidi bernama “Minyakita” disebut dikurangi atau dikorupsi volumenya, disebut memiliki volume 1 liter tetapi dikurangi seperempat liter jadi hanya 750 ml.
Penemuan pengurangan takaran Minyakita disampaikan Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman. ‘Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Minyak goreng bersubsidi Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, Koperasi KTN, dan PT TI itu dan akan diproses hukum maupun ditutup, jika benar benar terbukti melakukan praktik curang. “Tidak ada toleransi,” tegas Mentan.
Kemudian Metan juga menemukan hal lain yang cukup mengagetkan. Pasalnya minyak goreng bersubsidi ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.
Lalu hal yang mengejutkan lainnya adalah, Minyakita juga disebut oplosan.
- Progres Flyover Nurtanio Kota Bandung Capai 87 Persen, Target Operasi Mulai Masa Libur Nataru
- Komunikasi Kebijakan Jadi Penentu Keberhasilan Program Pemerintah, Ini Penjelasan Wamenkomdigi
- Kemnaker Kirim Relawan Ahli dan Bantuan untuk 3 Provinsi Terdampak Bencana
- Surat Tilang Elektronik Palsu Marak Beredar di Media Sosial, Polres Garut Lakukan Imbauan
- Ustadzah Mamah Dedeh Diserbu Ribuan Jemaah di GOR Ewangga Kuningan
Hal ini ditemukan di Medan Sumatera Utara. Oleh karenanya, wakil rakyat di sana mendesak agar dinas terkait segera bertindak cepat melakukan razia pasar demi memastikan Minyakita aman dari produk oplosan.
Untuk itu, dia menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera membentuk tim dan menurunkan ke sejumlah pasar tradisional. Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Jadi bukan hanya BBM saja yang dioplos, tetapi minyak goreng juga disebut dioplos dengan minyak curah.










