Dari dua paragraf terakhir itu, pertanyaan sederhana : mengapa terjadi tekor anggaran?! Saldo minim yang tak ujug-ujug terjadi. Faktualnya, memang terjadi. Gagal bayar hingga Rp 621 milyar sebagai kewajiban kepada pihak ketiga. Mereka adalah rekanan (kontraktor), yang lazim mencakup skema pembayarannya. Sejumlah besar rupiah yang tak patut disandingkan saldo sangat minim. Cuma setara bayar ngopi di kafe.
Lantas, apa arti dan makna pelaporan Gubernur Jabar pada sesi tahun anggaran 2024? Semburat harapan di ruang rapat paripurna DPRD Jabar. Bahwa APBD mencatat kenaikan Rp 94,95 milyar hingga volume menjadi Rp 31,68 triliun. Volume APBD itu dituangkan dalam Perda Provinsi Jabar nomor 14/2024 tentang APBD 2025. Selanjutnya berlaku Pergub nomor 30 tahun 2024. Realisasinya bertolak pada ketiadaan dana per 31 Desember 2025 dengan saldo cuma Rp 500.000 tadi.
Mudahnya berdalih pendapatan daerah yang sudah dipatok 2025, tidak tercapai. Argumen atau seiring alibi yang menunjukkan miskin monitoring terhadap lalulintas anggaran biaya. Miskin sikap tanggung jawab. Preseden buruk kepemimpinan Jabar. Sungguh!
*) jurnalis senior, anggota PWI.













