Oleh : mam Wahyudi (iW)
HARI ini, STNK mobil mesti ulang tahun. Sejumlah nilai pajak kendaraan bermotor itu masuk ke kas daerah cq. Pemprov Jabar. Penulis tak sendiri membayar pajak. Justru ironi terjadi, ketika saldo daerah per hari ini hanya setara Rp 500.000 (baca: lima ratus ribu).
Tamparan keras terhadap tata kelola fiskal provinsi kategori klaster satu. Tak sama sebangun dengan tayangan sang gubernur di medsos. Nyaris tiada hari tanpa pesona KDM (Kang Dedi Mulyadi) yang rajin berbagi. Meski dari koceknya sendiri, faktual Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) — justru tekor.
Nilai saldo Rp 500.000 yang lebih pas milik pelaku UMKM. Tak layak menjadi saldo lembaga. Tak sebangun lembaga gubernur yang mentereng, dengan latar Gedung Sate yang gagah itu. Wibawa Gubernur Jabar pun jatuh seketika. Menghujam lahan luas kantor Gubernur Jabar yang berjuluk ikon jagat Parahyangan. Sungguh memprihatinkan. Bahkan menggelikan.
Lantas ke mana arus dana masuk dari PKB? Dipastikan, ribuan pemilik kendaraan wajib pajak dalam setiap harinya. Nominalnya berkali lipat dibanding saldo Pemprov Jabar yang cuma separuh juta tadi.
Gagal sistem kelola fiskal daerah, siapa harus bertanggungjawab? Gubernurkah? Atau justru bergeser ke Sekda Jabar? Dalam hal sistem, Sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang berperan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Ia penanggung jawab umum keuangan daerah. Disebut pula Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendara Umum Daerah (BUD).
Sekda mengoordinasikan penerimaan dan pengeluaran APBD. Pun berlaku sejak penyusunan dan pembahasan APBD bersama legislatif (DPRD). Ia berwewenang dalam pengelolaan uang daerah, termasuk melakukan pembayaran.















