TERASJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa para ketua RT dan RW telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak tahun 2023. Seluruhnya sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting RT dan RW dalam melayani warga.
“Menindaklanjuti instruksi Gubernur tanggal 3 September 2025, sebenarnya Pemkot Bandung sudah lebih dulu memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sejak dua tahun lalu,” ujar Bira, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, anggaran program ini disiapkan secara berkelanjutan setiap tahun, termasuk untuk tahun 2026 mendatang, dengan landasan hukum yang jelas.
“Dasar kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW,” jelasnya.
Melalui jaminan sosial tersebut, para ketua RT dan RW diharapkan dapat lebih tenang dalam menjalankan amanah, karena terlindungi dari berbagai risiko kerja.***