TERASJABAR.ID- Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi menjabat Kajati Jabar. Sebelumnya dia adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Di Jambi.sendiri posisinya digantikan oleh Sugeng Hariadi yang sebelumnya menjabat Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Hermon Dekristo merupakan jaksa senior yang telah berkarier lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas ini melanjutkan studi magister dan doktoralnya di bidang hukum pidana pada Universitas Indonesia.
Selama kariernya, Hermon pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Barat, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Kajati Jambi, dan kini Kajati Jawa Barat.
Hermon dikenal dengan pendekatannya yang tegas, profesional, dan berorientasi pada hasil. Ia kerap menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu, menyentuh akar masalah, bukan hanya kulit luar.HARTA KEKAYAAN
Sebagai seorang penyelenggara negara, Hermon Dekristo memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman e-LHKPN pada Kamis, 4 Juli 2024, Hermon Dekristo terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 21 Februari 2023, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Menurut laporan tersebut, Hermon Dekristo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp. 3,7 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Hermon Dekristo
1. Tanah dan Bangunan: Rp. 2.564.208.000
- Tanah dan bangunan seluas 2400 m2/200 m2 di Kota Jambi, warisan: Rp. 170.500.000
- Tanah seluas 2000 m2 di Kota Jambi, warisan: Rp. 100.000.000
- Tanah seluas 185 m2 di Kota Bandung, hasil sendiri: Rp. 275.608.000
- Tanah seluas 150 m2 di Kota Bandung, hasil sendiri: Rp. 278.960.000
- Tanah seluas 1444.32 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 186.426.000
- Tanah seluas 5377 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 308.096.000
- Tanah seluas 474 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 45.868.000
- Tanah seluas 642 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 265.000.000
- Tanah seluas 505 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 375.000.000
- Tanah seluas 620 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 403.000.000
- Tanah seluas 445 m2 di Kota Jambi, hasil sendiri: Rp. 155.750.000
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 132.000.000
- Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 1900, hasil sendiri: Rp. 90.000.000
- Mobil, Toyota Kijang Minibus tahun 1997, hibah dengan akta: Rp. 40.000.000
- Motor, Honda Sepeda Motor tahun 1900, hasil sendiri: Rp. 2.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 662.600.000
4. Surat Berharga: Rp. 327.000.000
5. Kas dan Setara Kas: Rp. 93.848.000
Total Harta Kekayaan: Rp. 3.779.656.000
Dengan harta kekayaan sebesar ini, Hermon Dekristo menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan yang diamanatkan oleh undang-undang.
Pelaporan yang jujur dan terbuka ini merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah korupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap para pejabat negara. ***















