TERASJABAR.ID – Baru-baru ini, sebuah postingan di X oleh akun @txtdrjkt menjadi viral, menyertakan gambar dari ruang sidang parlemen dengan teks yang menghebohkan: “Main Sosmed Akan Kena Pajak. Pemerintahan sedang mempertimbangkan sekotor pengenaan pajak salah satu satunya penggunaa sosmed untuk meningkatkan pemasukan negara.”
Kabar ini langsung memicu reaksi beragam di kalangan netizen ada yang tertawa sinis, ada pula yang mengkritik keras, bahkan ada yang khawatir langkah ini akan membatasi kebebasan berpendapat. Tapi, benarkah rencana ini? Mari kita telusuri fakta di balik kabar tersebut.
- Asal-Usul Kabar Pajak Sosmed
Post awal dari @txtdrjkt tampak seperti lelucon atau satir, disertai dengan emoji tertawa dan gambar yang sama berulang-ulang. Namun, reaksi di kolom komentar menunjukkan bahwa banyak orang menganggap serius isu ini. Beberapa netizen, seperti @reze_tolka dan @herimujaer, menduga bahwa pemerintah ingin “mematikan suara rakyat” atau mencari cara baru untuk menarik dana dari masyarakat. Ada pula yang menyindir dengan meme, seperti gambar monyet yang menatap laut dengan tulisan “Kabar Buruk Setiap Hari Dikirim oleh Negara.”
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memang telah lama mempertimbangkan pengenaan pajak di sektor digital. Sejak 2020, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah mulai menerapkan kewajiban pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan digital asing yang meraup keuntungan dari konsumen Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat.
- Rencana Pajak Sosmed: Fakta atau Spekulasi?
Berdasarkan informasi dari laman resmi seperti Tempo.co dan International Tax Review, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai merencanakan perluasan pengenaan pajak ke aktivitas di media sosial sejak 2022. Rencana ini mencakup iklan digital dan perdagangan online yang dilakukan melalui platform seperti Instagram, TikTok, atau Facebook. Tujuannya jelas: meningkatkan pemasukan negara di tengah target pendapatan negara yang ambisius untuk tahun 2026.