TERASJABAR.ID – Satresnarkoba Polres Garut mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin.
Pelaku ditangkap di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku berinisial M (26) saat melakukan transaksi.
“Pelaku ditangkap pada Kamis, “ujarnya saat di hubungi melalui selulernya, Sabtu (21/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat-obatan keras yang terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan.