TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul membekuk 2 pencuri rumah kosong di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Kamis (30/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Cuncun (56) yang mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang setelah ditinggalkan selama bekerja di Kota Bandung.
Adapun barang yang dicuri antara lain 1 unit TV Coocaa 32 inci, 1 set speaker aktif Polytron, 1 buah magic com, 1 buah kompor gas, dan 1 tabung gas 3 kg.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai R (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang diketahui mengontrak di depan rumah korban.
Setelah dilakukan pencarian, R berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya U (33), warga Kecamatan Karangpawitan, dengan cara merusak pintu dapur menggunakan linggis.
Petugas kemudian berhasil menangkap U dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah linggis yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan barang hasil curian,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.***

















