TERASJABAR.ID – Satreskrim Polsek Kadungora berhasil menciduk pelaku pencurian beras satu karung dari penggilingan padi milik Koko Komarudin di Desa Cisaat, Kec. Kadungora, Kab. Garut, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman bersama anggota piket turun langsung ke lokasi, setelah menerima laporan dari korban mengenai adanya aksi pencurian. Pelaku berinisial RR (20), warga Desa Cisaat, diciduk polisi dan warga di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 karung beras seberat 25 kg. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat benteng tembok penggilingan padi, kemudian masuk ke dalam area bangunan,” ujar Kompol Alit.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu karung beras 25kg, kemudian mengeluarkan barang curian melalui lubang pembuangan sekam padi yang ada di lokasi tersebut.
Namun aksi pelaku berhasil dipergoki oleh korban dan seorang saksi yang kebetulan sedang berada di area penggilingan pada saat kejadian. Mengetahui hal tersebut, korban melapor ke Polsek Kadungora. Bersama warga, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menciduk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kadungora dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.*













