TERASJABAR.ID – Satreskrim Polresta Tasikmalaya membekuk dua orang penambang emas tak berizin di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Tasikmalaya.
“Pengungkapan kasus penambangan emas ilegal ini dilakukan Selasa 18 Februari 2025 lalu, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Dalam operasi tersebut anggota mengamankan dua pelaku berinisial SH (50) dan JP (49) yang keduanya melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini menjalankan penambangan secara tradisional menggunakan alat-alat sederhana, tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan.
Dalam pengolahannya, mereka menggunakan bahan kimia seperti boraks untuk proses ekstraksi emas.