Korban yang diketahui bernama Wisman, melapor ke petugasi atas perlakuan pelaku, dimana korban merupakan pelapor dalam perkara ini.
“Dari tangan pelaku barang bukti yang telah diamankan adalah pakaian milik korban. Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka AT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujarnya kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Proses hukum akan terus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban tindak pidana.***