TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Garut melalui Unit II membekuk pelaku penganiayaan karyawan honorer. Pelaku berinisial AT(32), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa(1/7/2025), sekitar pukul 12.05 WIB di Kantor Koperasi Merah Putih, di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi saat pelaku yang datang ke Koperasi untuk meminjam uang. Oleh korban sudah dijelaskan bahwa Koperasi tersebut baru dibentuk dan belum ada uangnya.
Selang satu hari, pelaku datang lagi ke Koperasi untuk menanyakan status Ketua Koperasi Merah Putih.
Namun pelaku tidak terima akan penjelasan tersebut dan melakukan pemukulan kepada karyawan tersebut ke arah mata serta tendangan ke perut korban.