Tidak hanya mencuri, pelaku YS juga diketahui membobol gembok pengaman alat berat dan melakukan restorasi dengan melakukan pengecatan ulang untuk menghilangkan jejak identitas barang curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit alat berat merek Caterpillar dan TEREX, 1 unit truk crane, 1 buah tali tie down, 1buah rantai besi.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polres Ciamis dalam membongkar jaringan pencurian alat berat lintas daerah.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aksi kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Editor: van