Menurut Bagus, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G di pinggir jalan tanpa izin.
“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.
Menurutnya, setelah operasi represif dilakukan, para pelanggar akan mengikuti proses yustisi melalui sidang tipiring.
“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” jelasnya.
Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” harapnya.
Ia menegaskan, Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara jelas.
Bagus mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi minuman beralkohol dan obat-obatan berbahaya.
“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” imbaunya.***


















