Pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu melalui sistem “mapping” di daerah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan transaksi serupa dan mendapatkan imbalan berupa uang Rp1.000.000, serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Garut. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika yang lebih luas,” ujarnya.***
Editor: van