TERASJABAR.ID – Satnarkoba Polres Garut membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial AP (29) warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Minggu (15/6/2025).
Kasat Narkoba AKP Polres Garut Usep Sudirman membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku sekitar pukul 00.35 WIB, di Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5 paket seberat 1,52 gram, total 5,18 gram dan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas selempang hitam berisi plastik klip, double tape, timbangan digital, dan STNK sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang bernama MJW, yang kini masih dalam pengejaran polisi.