TERASJABAR.ID – Pasca dibubarkannya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Polri disebut telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Terkait aturan itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa penegakan hukum terhadap pungutan liar atau pungli tetap berjalan.
“Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” katanya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2025.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada aspek pencegahan usai satgas tersebut dibubarkan.
Polri saat ini juga berfokus pada penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya saya kira sudah jelas, di Astacita beliau (Presiden) mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.***