TERASJABAR.ID – Sat Reserse Narkoba Polres Garut melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di, Jalan Perintis Kemerdekaan (kerkof), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (18/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 (lima belas) botol minuman beralkohol berbagai jenis dari seorang penjual berinisial BH (37), warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta interogasi terhadap pemilik barang, sekaligus memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol.
Petugas juga menghimbau kepada Penjual untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Ops Cipkon ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.
“Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan secara intensif,” tegasnya.
Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Polres Garut juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di sekitar mereka.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras. Polres Garut berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***
ADVERTISEMENT















