TERASJABAR.ID-TASIKMALAYA-Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan pleno terbuka rekapitulasi suara PSU tingkat kabupaten berjalan cukup alot, namun dapat diselesaikan dengan lancar.
āYah hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Tasikmalaya semuanya sudah selesai meskipun penghitungan cukup alot dan hampir 24 jam kita selesaikan sampai subuh, ā ungkap Ami kepada wartawan, Kamis Sore (24/4/2025)
Menurut dia, waktu 60 hari yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dimanfaatkan secara maksimal, walaupun ada sesi istirahat dan kita bisa merampungkan hasilnya. Namun, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 tidak menandatangani berita acara pleno.
āJadi tidak menjadi persoalan, itu sudah sesuai dengan peraturan. Kalau tidak bersedia menandatangani, hanya ditandatangani oleh saksi yang hadir, tidak menjadi masalah, tetap sah untuk proses pleno ini,ā jelas Ami.