TERASJABAR.ID – Dina Oktaviani (21), kasir Alfamart di rest area kilometer 72A Tol Cipularang, tewas dibunuh dan dirudapaksa oleh atasannya sendiri, Heryanto (27).
Pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Citarum. Jasad korban ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Selasa (7/10/2025) pagi, tepat di hari ulang tahunnya.
Warga Dusun Munjul Kaler RT 30 RW 05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, sontak geger ketika melihat tubuh seorang perempuan mengapung di permukaan sungai sekitar pukul 06.00 WIB.
Ketika didekati, korban diketahui sudah tak bernyawa. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada kepala desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, karyawati Alfamart wilayah Purwakarta.
Sebelumnya, keluarga sempat melaporkan Dina hilang lantaran tak kunjung pulang ke rumahnya di Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Tim Satreskrim Polres Karawang bersama Tim Taktis Sanggabuana kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang tak lain adalah rekan kerja atau atasan korban sendiri.
Pelaku bernama Heryanto (27), kepala toko Alfamart tempat Dina bekerja.
Heryanto ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku merupakan rekan kerja korban dan ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan,” ujar Cep Wildan, Jumat (10/10/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan finansial.
Dina yang saat itu hendak pulang kerja diajak mampir ke rumah pelaku di wilayah Purwakarta. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut.
Sesampainya di rumah, pelaku langsung mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil perhiasan dan handphone milik korban.
Dalam kondisi panik, pelaku membungkus jasad Dina yang sudah tak berbusana, lalu membuangnya ke aliran Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.
Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu mobil, dan dua handphone dari tangan pelaku.
“Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polres Purwakarta sesuai TKP. Polisi menjerat Heryanto dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian serta pasal tambahan terkait pemerkosaan dan perampasan,”ujar Cep Wildan.