TERASJABAR.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar kegiatan Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan selama arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan (adminduk).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pendatang yang masuk ke Kota Bandung tercatat secara administratif. Hal tersebut dinilai krusial untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik.
“Pasca-Lebaran, mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Kami ingin memastikan para pendatang yang datang ke Kota Bandung dapat terdata dengan baik, sehingga hak dan kewajibannya sebagai warga dapat terpenuhi,” ujar Farhan, Rabu,( 25/03/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pendatang, agar proaktif melaporkan keberadaannya kepada pemerintah setempat.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kebutuhan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan merata. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dan sadar adminduk,” tambahnya.
Menurut Farhan, kesadaran masyarakat dalam melaporkan data kependudukan menjadi kunci dalam mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan di Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menjelaskan bahwa kegiatan Imbauan Simpatik difokuskan di tiga titik kedatangan utama, yakni Stasiun Kiaracondong, Terminal Cicaheum, dan Terminal Leuwipanjang.
“Kami hadir langsung di titik-titik kedatangan untuk memberikan imbauan sekaligus pelayanan kepada para pendatang, baik untuk pendaftaran penduduk nonpermanen maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” jelas Tatang.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak berhenti di pintu masuk kota, tetapi akan berlanjut hingga tingkat kewilayahan dengan melibatkan aparat setempat.
“Pendataan akan dilanjutkan bersama unsur kewilayahan hingga tingkat RW dengan memanfaatkan data LaCI RW. Ini penting agar keberadaan penduduk nonpermanen dapat terpantau secara lebih akurat,” ungkapnya.
Tatang menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.
Melalui sinergi antara kegiatan di lapangan dan penguatan data di tingkat kewilayahan, Disdukcapil Kota Bandung optimistis pendataan penduduk nonpermanen dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
“Kami berharap kolaborasi ini mampu menghasilkan data kependudukan yang semakin valid sebagai dasar perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Tatang.

















